Kamis, 01 Maret 2012

Browse: Home / / / / / Umrah dari hasil uang yang haram

Umrah dari hasil uang yang haram

Umrah merupakan salah satu ibadah utama bagi seorang Muslim. Salah satu ibadah yang berbeda dari yang lain.


Bicara soal biaya umrah murah, penting sekali bagi setiap calon jamaah umrah untuk memperhatikan kehalalannya. ”Ibadah umrah, maupun ibadah-ibadah lainnya harus dilakukan dengan rezeki yang halal,” kata Prof Dr KH Didin Hafidhuddin.

Ketua Umum Baznas-Dompet Dhuafa Republika itu menegaskan, rezeki yang halal merupakan salah satu sarana untuk diterimanya ibadah. Ia mengutii sebuah hadits Nabi yang mengatakan, kalau seseorang berangkat umrah dengan rezeki yang halal, lalu mengucapkan talbiyah (labbaikallaaahumma labbaika), maka para malaikat menjawab, ”Kebaikan dan keselamatan bagi Anda. Umrah Anda mabrur dan makbul.” Namun, kalau ia berangkat umrah dengan rezeki yang haram, lalu mengucapkan kalimat talbiyah, maka para malaikat menjawab, ”La labbaika wa laa sa’daika (tidak ada keselamatan dan kebahagiaan bagi Anda). Umrah Anda ditolak.”

Jangankan ibadah umrah. Bahkan berdoa pun tidak akan dikabulkan oleh Allah, kalau kita makan rezeki yang haram. Rasul menggambarkan, ada orang yang sungguh-sungguh sekali berdoa, namun ia makan yang haram, minum yang haram, mengenakan pakaian yang haram, dan dikenyangkan oleh barang-barang yang haram, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?

Jadi, tegas Kiai Didin, rezeki yang halal sangat penting diperhatikan oleh setiap Muslim, termasuk mereka yang akan menunaikan ibadah umrah/haji. Halal itu berarti cara mendapatkannya maupun prosesnya. ”Cara mendapatkan rezeki tersebut harus halal, kemudian dibersihkan dengan membayar zakat, infak dan sedekah (ZIS), barulah digunakan untuk membayar biaya umrah/haji,” tandas KH Didin Hafidhuddin.

Pimpinan Yayasan Berkah Haramain, Padang, Ustadz Afif Abdulhaady juga mengemukakan pentingnya berumrah/haji dengan rezeki yang halal. ”Umrah/haji itu harus dengan rezeki yang halal,” kata Ustadz Afif Abdulhaady kepada Republika.

Ia mengutip sebuah hadits Nabi yang artinya, ”Allah itu Mahabaik, dan hanya menerima yang baik.” ”Hadits itu jelas menegaskan bahwa umrah/haji itu harus dengan rezeki yang halal. Kalau seseorang melaksanakan umrah/haji dengan rezeki yang haram, maka umrah/hajinya tidak diterima,” tegas Ustadz Afif.

Bukankah jamaah umrah/haji tersebut sampai ke Tanah Suci dan melakukan ritual umrah/haji seperti jamaah umrah/haji lainnya? ”Walaupun ia tiba di Tanah Suci dan melakukan ritual umrah/haji, ibadahnya tidak akan diterima,” tandasnya.

Ustadz Afif mengibaratkan dengan tamu yang datang ke sebuah rumah. Ada tamu yang hanya sampai di halaman, ada yang sampai di teras rumah, ada pula yang sampai di ruang tamu. Ada tamu yang bisa bertemu dengan tuan rumah, dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, serta dikabulkan oleh tuan rumah. Namun ada pula tamu yang tidak bisa bertemu dengan tuan rumah, meskipun ia sudah sampai di rumah tersebut.

Ada tamu yang merasa sangat nyaman di rumah tersebut, dan merasakan sentuhan spiritual yang luar biasa. Ada pula tamu yang merasakan pengalaman biasa-biasa saja saat berada di rumah tersebut, dan ia tetap merasakan ada jarak dengan tuan rumah. ”Jadi, walaupun orang tersebut sampai di Baitullah, ia tidak akan ‘bertemu’ atau diterima oleh Allah SWT kalau umrah/hajinya menggunakan rezeki yang haram,” papar Ustadz Afif Abdulhaady.

Artikel yang Berkaitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar